Mahasiswa yang sedang menyelesaikan skripsi, lazimnya adalah mereka yang telah mengenyam bangku kuliah, paling tidak, dalam kurun 4 tahun atau 8 semester. Dalam rentang waktu tersebut, mahasiswa diidealkan telah memperoleh beragam teori dan metodologi penelitian agar mampu menyelesaikan tugas akhir berupa penulisan skripsi.
Tapi, apa lacur. Idealitas yang demikian tak selamanya terwujud sebagaimana diharapkan para pengajarnya. Seringkali, mahasiswa, dengan beragam alasan, baru bisa menyelesaikan studinya dalam jangka waktu 5-7 tahun. Artinya, ia membutuhkan masa yang tak pendek untuk mengunyah teori yang didapatnya.
Alasan yang mengemuka, biasanya, karena sibuk dengan aktifitas di luar sehingga banyak mata kuliah yang harus diulang sebagaimana yang dialami oleh aktifis kampus atau pergerakan. Selain itu, mahasiswa sering kali berkilah bahwa dirinya tidak hanya kuliah saja tapi juga bekerja hingga terkadang harus mengambil cuti.
Salahkah mereka? Tentu saja tidak. Semua itu adalah fenomena yang lazim ditemui di dunia perguruan tinggi kita. Namun demikian, dengan aturan yang mengharuskan seorang mahasiswa hanya mempunyai batas waktu sampai 14 semester atau 7 tahun membuat mereka dikejar-kejar pertanyaan yang seringkali datang dari orang tua, kapan mau lulus, nak? Jika demikian, maka hanya ada satu pilihan bagi mahasiswa, menyelesaikan skripsi atau tidak lulus sama sekali.
Fenomena biro jasa skripsi, sebagaimana diberitakan Suara Merdeka beberapa waktu lalu, menyuguhkan fakta betapa dunia pendidikan tinggi di Indonesia telah sebegitu mengenaskan. Karena ambisi ingin secepatnya lulus, acapkali seorang mahasiswa mengambil jalan pintas dan berpikir pendek, kenapa tidak memanfaatkan biro jasa skripsi saja, toh sulit dilacak.
Bagi penulis, jual-beli skripsi merupakan satu diantara beragam fakta tentang komersialisasi pendidikan di Indonesia. Tentu masyarakat pendidikan sepakat bahwa para pembuat skripsi yang sering bertopeng biro jasa skripsi hanya akan menciptakan sarjana karbitan dan output yang asal-asalan.
Selain itu, adanya mahasiswa yang ingin dibuatkan skripsi menunjukkan bahwa proses pendidikan yang berjalan di perguruan tinggi harus ditelaah ulang. Mengapa ia tidak mampu membentuk dan menanamkan nilai-nilai intelektual, seperti kejujuran dan tanggungjawab, pada pribadi mahasiswanya?
Proses pembelajaran di perguruan tinggi, seharusnya berjalan paralel dengan penanaman nilai-nilai intelektualitas. Biro jasa skripsi menunjukkan bahwa kedua hal itu berjalan tidak seiring. Proses pendidikan tetap berlangsung, tapi ia justru menindas dan jauh dari nilai-nilai intelektualitas yang jelas-jelas tidak mendapatkan tempat.
Skripsi, bagi mahasiswa, semestinya menjadi kebanggaan tersendiri. Ia tidak hanya menjadi tugas akhir dan jalan menuju gelar sarjana. Lebih dari itu, skripsi juga menjadi manifestasi intelektual yang bisa menjadi ukuran sejauhmana kapasitas intelektual seseorang.
Tak jarang, kita menemukan buku yang mulanya adalah skripsi. Dalam konteks ini, ada beberapa buku yang bisa ditunjukkan misalnya, H.M Misbach; Sosok dan Kontroversi Pemikirannya oleh Nor Hiqmah, mahasiswa pada Fakultas Filsafat UGM Yogyakarta atau buku Film, Ideologi dan Militer; Hegemoni Militer dalam Sinema Indonesia yang ditulis Budi Irawanto, mahasiswa Fisipol UGM.
Adanya buku yang mulanya adalah skripsi, menyiratkan adanya pengakuan publik atas daya intelektual seseorang. Ini tenrtu dicapai dengan tidak mudah. Tapi, jika skripsi dibuatkan oleh orang lain, layakkah ia mendapat apresiasi dari masyarakat? tentu jawabannya tidak, sebaik apapun kualitas skripsi tersebut.
Akibat Mcdonaldisasi Perguruan Tinggi?
Bagi penulis, munculnya cerita-cerita tentang “joki-joki” yang siap membuatkan skripsi seorang mahasiswa, mengingatkan kita akan fenomena Mcdonaldisasi dalam dunia pendidikan di perguruan tinggi.
Istilah Mcdonaldisasi ini diperkenalkan oleh Heru Nugroho (2002). Menurutnya, ada empat ciri Mcdonaldisasi yang melanda perguruan tinggi kita, dan tidak menutup kemungkinan bahwa hal ini telah menjangkiti institusi-institusi pendidikan di negeri kita. Pertama, kuantifikasi, yakni ketika proses dan cara evalusasi hasil pendidikan hanya dilihat dari aspek kuantitas saja. Kedua, efisiensi, yaitu program studi yang dinilai menghasilkan uang akan semakin didorong dan difasilitasi, sedangkan yang kurang menghasilkan uang akan ditutup. Ketiga, prinsip keterprediksian, artinya kurikulum pendidikan harus mengacu pada kebutuhan pasar tenga kerja. Di sini, asas pendidikan untuk kesejahteraan rakyat semakin terabaikan, sebagai gantinya pendidikan dilaksanakan untuk mendukung pasar atau kapitalisme. Dan Keempat, prinsip teknologisasi, yaitu praktik pendidikan akan terselenggara dan sukses jika menggunakan dan didukung oleh teknologi tinggi atau hi-tech.
Adanya Mcdonaldisasi pendidikan yang melanda perguruan tinggi kita, tentu berimbas pada karakter mahasiswa yang mementingkan asal lulus dan mengabaikan proses pendidikan dan nilai-nilai ilmiah yang seharusnya dijalankan di perguruan tinggi.
Menjamurnya institusi pendidikan tinggi yang hanya memenuhi target untuk memberikan gelar kepada mahasiswanya, entah untuk menaikkan gaji atau sekedar cepat lulus agar segera memperoleh kerja, membuat mahasiswa juga berlomba-lomba mempercepat penulisan skripsi.
Bagi mereka yang pandai, hal ini tentu bukan masalah serius. Sebaliknya, bagi mereka yang modal pengetahuan dan kapasitas intelektualnya pas-pasan, tentu akan menoleh ke biro jasa skripsi. Dengan uang yang secukupnya, pergi ke tukang pembuat skripsi tentu lebih mengenakkan.
Lobang Hitam Dunia Pendidikan
Jasa penulisan skripsi, apapun alasannya, tentu tak bisa dibenarkan. Dalam konteks pemikiran Paulo Freire, ini bisa disebut sebagai penindasan mereka yang kuat terhadap mereka yang lemah. Penindasan ini terjadi atas kuasa pengetahuan seseorang secara tidak langsung.
Bagi penulis, fakta-fakta pendidikan semacam ini layak disebut sebagai lobang hitam pendidikan. Sistem pendidikan perguruan tinggi, dengan kurikulum yang dibangga-banggakan itu, ternyata hanya menghasilkan lobang-lobang yang tidak disadari oleh pengelolanya.
Bisnis di bidang jasa pembuatan skripsi telah memunculkan simbiosis mutualisme diantara pihak-pihak yang berkepentingan. Bagi si pembuat, dengan kepandaiannya, ia bisa “melacurkan” diri dengan membuatkan skripsi dan menerima uang yang cukup lumayan dalam waktu relatif singkat dan modal yang ala kadarnya. Bagi konsumen, tentu ia bisa berleha-leha dan tinggal menerima tugas akhir dengan hanya bermodalkan uang 1-2 juta rupiah.
Yang lebih ironi, penulis bahkan pernah menjumpai seorang kawan yang mendapatkan “pesanan” dari seseorang untuk dibuatkan tesis. Lho? Begitulah kenyataannya. Kawan penulis tadi ternyata tidak sekedar menerima “kue” bernama skripsi, tapi tesis pun mampu diolahnya.
Inikah lembah hitam dunia pendidikan Indonesia?
Februari 19, 2008
Lobang Hitam Dunia Pendidikan
Diposting oleh
M. Zainal Anwar
di
20.33
0
komentar
Label: urun rembug
Oktober 26, 2007
Gerakan Islam dalam Lipatan Asas Tunggal; Studi atas NU di Era 1970-1980-an
Sekedar Pengantar
Salah satu dampak penetrasi Barat ke Dunia Islam adalah menyangkut konsep dan sistem politik kenegaraan. Konsep dari Barat, misalnya nation-state, tidak saja asing, tapi juga a-historis bagi sebagian muslim.[1] Pada gilirannya, hal ini memunculkan problem tersendiri ketika hendak memasuki wilayah konsep dan praksis penyelenggaraan negara. Problem ini menjadi kian kentara karena memunculkan dilema kepatuhan di level masyarakat, kepada negara dan atau agama. Sebagai warga negara, ia harus mematuhi konstitusi yang digariskan. Di sisi lain, sebagai umat beragama, ia memanggul mandat menjalankan dan meyakini agamanya dalam kondisi apapun.
Dalam konteks dilema kepatuhan tersebut, menjadi kian runcing persoalannya ketika negara mengharuskan adanya ideologi atau asas tunggal[2] bagi warga negaranya, terutama dalam berorganisasi. Indonesia misalnya. Pada tahun 1983, Pancasila ditetapkan oleh MPR sebagai satu-satunya asas untuk semua organisasi sosial dan politik. Tak pelak, keputusan ini menjadi babak baru dunia ke-ormas-an bagi masyarakat Indonesia. Konsekwensinya, semua organisasi sosial-politik di Indonesia, tak terkecuali NU, harus bersiap diri menyesuaikan kebijakan tersebut.[3]
Keputusan ini menjadi kian kuat ketika tahun 1985, Pemerintahan Soeharto mengesahkan UU No. 8/1985 tentang Ormas dan diikuti dengan PP No. 18/1986, yang menyatakan bahwa semua organisasi sosial, agama, dan politik harus menetapkan Pancasila sebagai satu-satunya asas ideologis dan filosofis mereka. Bagi organisasi yang menolak memasukkan Pancasila dalam AD/ART atau piagam, akan dilarang oleh pemerintah.[4]
Dalam konteks Islam dan Negara-Bangsa, menjadi menarik untuk membahas pergolakan NU dalam merespon kebijakan pemerintah khususnya pemberlakuan asas tunggal (disingkat astung) bagi semua organisasi, dan bagaimana gerakan NU pasca Khittah dan menerima astung. Pilihan terhadap NU, karena organisasi inilah yang pertama kali menerima Pancasila sebagai astung.[5] Dengan begitu, ia memengaruhi dan menjadi cermin organisasi lain ketika menyikapi Pancasila sebagai astung.
[1] Azyumardi Azra, Pergolakan Politik Islam; dari Fundamentalisme, Modernisme Hingga Post-Modernisme, (Jakarta: Paramadina, 1996), hal. 10
[2] Asas tunggal merupakan prinsip yang terdapat dalam ideologi nasional, Pancasila, yang diberlakukan sebagai asas tunggal bagi semua partai politik dan organisasi massa pada tahun 1985. lihat Daftar Kata dalam Andrée Feillard, NU vis a vis Negara; Pencarian Isi, Bentuk dan Makna, terj. Lesmana, (Yogykarta: LKiS, 1999), hal. 457
[3] Keputusan ini dituangkan dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 Tentang GBHN. Einar M. Sitompul, NU dan Pancasila, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1989), hal. 24
[4] Pengesahan UU ini melewati perdebatan panas. Berbagai organisasi, terutama organisasi agama, khawatir bahwa dengan mengambil Pancasila sebagai astung (satu-satunya dasar ideologis), akan mengurangi integritas, kebebasan organisasi mereka, dan bahkan mengganti raison d’etre dengan ideologi sekuler. Douglas E. Ramage, Percaturan Politik Di Indonesia; Demokrasi, Islam dan Ideologi Toleransi, terj: Hartono Hadikusumo, (Yogyakarta: Matabangsa, 2002), hal. 5-6. Utusan NU di parlemen bahkan pernah walk out ketika DPR menyidangkan Pancasila sebagai indoktrinasi ideologi resmi. Martin van Bruinessen, NU; Tradisi, Relasi-relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru, terj. Farid Wajidi, (Yogyakarta: LKiS, 1994), hal. 4
[5] Tentang hal ini Mahbub Junaidi menyatakan, NU justru punya daya lentur dan menyambut kedinamisan sebagai hukum obyektif yang tak perlu ditentang, tapi digandeng supaya lempang jalannya. Mahbub Junaidi, “Pengantar Penerbitan,” dalam PBNU, Nahdlatul Ulama Kembali ke Khittah 1926, (Bandung: Risalah, 1985), hal. 1
Tulisan diatas hanya sebagian kecil dari buku Pergumulan tak Kunjung Usai; Islam dan Negara-Bangsa di Indonesia diterbitkan oleh Politeia Press Yogyakarta (editor; M. Zainal Anwar dan A. Saifuddin/Februari/2007).
Diposting oleh
M. Zainal Anwar
di
19.32
0
komentar
Label: urun rembug
Partai Islam dan Konsolidasi Demokrasi Di Indonesia
Abstrak
Dalam rentang sejarahnya, kontribusi partai politik Islam di Indonesia dalam kehidupan berdemokrasi selalu mengalami pasang surut. Pasca turunnya Soeharto dari tampuk kekuasaan, kehadiran partai Islam kembali menyeruak dan mewarnai kehidupan kepartaian di Indonesia. Lantas, apa saja kendala saat ini yang dihadapi partai Islam di Indonesia yang sedang menapaki masa konsolidasi demokrasi? Apa saja peran yang bisa dimainkan?
Inilah beberapa persoalan yang akan diurai di tulisan ini. Adapun titik perhatian yang akan diberikan oleh penulis adalah kontribusi partai Islam di era konsolidasi demokrasi.
Kata Kunci:Partai Politik Islam dan Konsolidasi Demokrasi
Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta program ilmu politik dan pemerintahan dalam Islam dan Asisten Peneliti pada Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta
tulisan ini pernah dimuat di Jurnal Sosiologi Agama yang diterbitkan oleh Jurusan Sosiologi Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta edisi 1/2007
Diposting oleh
M. Zainal Anwar
di
18.52
0
komentar
Label: urun rembug